Sistem Pembayaran Dalam Ekspor Dan Impor
Pada kegiatan ekspor impor proses pembayaran antara negara dapat dilakukan
melalui berbagai cara antara lain Secara Tunai (Cash Payment), Pembayaran Kemudian
(Open Account), Wesel Inkaso (Collection
Draft), Konsinyasi (Consignment), Letter Of Credit (L/C)
SECARA TUNAI
(CASH PAYMENT) ATAU PEMBAYARAN DIMUKA (ADVANCE PAYMENT)
Dalam sistem pembayaran ini pembeli (Importir) membayar dimuka (pay in
advance) kepada penjual (Eksportir) sebelum barang-barang dikirim oleh
penjual tersebut. Ini berarti importer memberikan kredit kepada eksportir untuk
mempersiapkan barang-barangnya.
Faktor pertimbangan dilakukannyan
sistem ini antara lain :
1. Kepercayaan
Importir terhadap ekspor
2. Keyakinan
importir bahwa negara eksportir tidak akan melarang ekspor
3.Keyakinan
importir bahwa pemerintah importir mengijinkan pembayaran
4. dimuka
5. Importir
mempunyai likuiditas yang cukup
Pelaksanaan sistem ini lazim digunakan dalam kondisi
pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran biasanya 100 % dari besarnya
barang yang diekspor.
Dalam sistem pembayaran ini importir menanggung segala
resiko, baik pembayaran yang dilakukan atau kemungkinan tidak dikirimnya
barang-barang yang dipesan.
PEMBAYARAN KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir
kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau
sebelum waktu tertentu yang telah disepakati. Eksportir setelah melakukan pengapalan
barang akan mengirimkan invoice kepada importir.Dalam invoice tersebut
eksportir akan mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus
melakukan pembayaran.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
1. Ada
kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
2. Barang-barang
dan dokumen akan langsung dkorim kepada pembeli
3.Eksportir
kelebihan dana
4. Eksportir
yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ibi antara lain :
1. Eksportir
tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
2. Dalam
hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di
pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
3. Penyelesaian
perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.
WESEL
INKASO (COLLECTION DRAFT)
Dalam sistem ini eksportir
memiliki hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar importir. Eksportir atau penarik wesel (drawer)
mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara
langsung atau melalui bank importir dikirim ke importir
Penyerahan
dokumen kepada importir didasarkan pada :
1. D/P (Document
against Payment) : penyerahan
dokumen kepada importir dilakukan
apabila importir telah membayar
2. D/A (Document
against Acceptance) : penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah mengaksep
weselnya
KONSINYASI
(CONSIGNMENT)
Sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importer di luar negri di
mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk
dijualkan oleh importir dengan harha yang telah ditetapkan oleh eksportir, arang-barang
yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir.
Dalam system ini eksportir
memegang hak milik atas barang, sedangkan importir hanya merupakan pihak yang
dititipi barang untuk dijual. Resiko yang dapat timbul dalam system ini antara
lain :
1.Modal
terlalu lama tertimbun pada barang yang diperdagangkan.
2.Tidak
ada kepastian eksportir akan menerima pembayaran.
3.Eksportir
dapat menjadi korban kenakalan importir yang melaporkan barang yang terjual
tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4.Bila
impotir tidak membayar, tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.
LETTER
OF CREDIT (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh
suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri
yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu
untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Sistem pembayaran dengan L/C
merupakan cara yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari
penjualan barangnya dari importir, sepanjang eksportir dapat menyerahkan
dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
Kepastian akan amannya kepentingan kedua belah pihak (eksportir dan
importir) dengan menggunaan L/C antara lain:
1.Kepada
penjual dipastikan akan adanya pembayaran bilamana dokumen-dokumen pengapalan
lengkap sesuai dengan syarat L/C
2.Kepada importir dipastikan bahwa pembayaran hanya dapat
dilakukan oleh bank bila sesuai dengan persyaratan L/C.
Pembayaran
yang dipastikan itu pun tergantung dari jenis L/C yang dibuka yaitu apakah L/C
tersebut irrevocable atau irrevocable comfirmed. Demikian juga
dari segi tenor (jangka waktu) pembayaran wesel
dapat diatur apakah wesel segera dibayar yakni
dengan sight L/C yang weselnya
ditarik at sight, atau usance term L/C, dimana eksportir akan
menarik wesel
berjangka yang disebut time draft
yang harus di aksep oleh bank dan dibayarkan setelah jatuh tempo.
Dalam transaksi L/C ini bank
hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat
dalam barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin importir bahwa isi
pengapalan adalah sesuai dengan yang disebut dalam “sales contract” antar kedua pihak eksportir dan importir.
Terdapat tiga
kontrak terpisah yang dikaitkan dengan L/C yaitu :
1.Kontrak
jual beli (sales contract) antara
penjual (eksportir dan pembeli (importir).
2.Instrumen L/C yang merupakan kontrak antara eksportir (beneficiary) dan bank pembuka L/C (issuing
bank).
3.L/C atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak
antara importir (applicant) dan bank pembuka L/C (issuing bank)
Tata cara pembayaran dengan menggunakan L/C dapat dilihat pada gambar serta
penjelasan berikut :
1.Importir
meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas
nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila
importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan
adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan
importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam
hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini
dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negri. Koresponden bank
yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank
atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada
eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai
gantinya Eksportir akan mendapatkan bill
of lading.
3.Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying
bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian
diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang
dikirimkan oleh eksportir.
Pembayaran setelah pemesanan produk kami dapat dilakukan dengan 2 macam cara yaitu :
-L / C (Letter Of Credit)
-TT (Telegraphic Transfer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar